KIRKA – M Syarif jabat Plt Aspidsus Kejati Lampung. Penugasan M Syarif tersebut dikarenakan Nur Mulat Setiawan pejabat Aspidsus Kejati Lampung terdahulu sudah purna tugas atau pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga : Aspidsus Kejati Lampung Mesti Diisi Sosok Jaksa yang Progresif
Nur Mulat Setiawan selanjutnya diketahui menjalani jabatan sebagai jaksa fungsionalnya di Kejati Jawa Tengah hingga usia 60 tahun.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat dihubungi KIRKA.CO pada 27 April 2022 mengatakan kalau M Syarif memang menjabat sebagai Plt Aspidsus Kejati Lampung.
”Plt (Aspidsus dijabat oleh) Asisten Pembinaan Kejati Lampung,” ujar Made. M Syarif diketahui merupakan Asisten Pembinaan Kejati Lampung.
Kejati Lampung selanjutnya akan menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait pengisian jabatan Aspidsus Kejati Lampung. Hal ini dibenarkan oleh Made. ”Betul,” tegas Made.
M Syarif dalam unggahan akun Instagram yang dikelola Kejati Lampung disebut sedang menghadiri rapat dengar pendapat dan Koordinasi Pengembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan KPK.
Baca Juga : Aspidsus Kejati Lampung Nur Mulat Dinyatakan Pensiun
Kegiatan yang dijalani M Syarif tersebut berlangsung pada 27 April 2022 bertempat di kantor Polda Lampung. Dalam kegiatan tersebut, turut pula hadir Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.






