Hukum  

Praperadilan SP3 Polda Lampung Disidang Perdana

Praperadilan SP3 Polda Lampung Disidang Perdana
Suasana gelaran sidang praperadilan Farid Firmansyah, terhadap Polda Lampung, Senin 28 November 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Praperadilan SP3 Polda Lampung disidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Senin pagi 28 November 2022, di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung

Persidangan permohonan praperadilan tersebut, dilaksanakan dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, dengan berkas permohonan atas nama pemohon Farid Firmansyah.

Dalam permohonan praperadilannya tersebut, Farid Firmansyah mencantumkan Polda Lampung selaku pihak Termohon, dengan mempermasalahkan penghentian penyidikan Polda atas laporan yang ia layangkan.

Gelaran sidang permohonan praperadilan ini berjalan dengan singkat, lantaran Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum pihak Termohon meminta waktu untuk membuat tanggapannya terhadap permohonan yang telah dibacakan hari ini.

Meski pihaknya telah menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah tidak cukup bukti, namun Bidkum Polda Lampung akan menjawabnya secara tertulis pada.

Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Jilid II Ditolak Hakim

“Ya kami akan memberikan tanggapan atas pembacaan permohonan esok hari, permohonan praperadilannya ya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami, namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” terang Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.

Namun atas penundaan pembacaan tanggapan dari pihak Termohon tersebut, pihak Pemohon merasa keberatan lantaran menurutnya akan berdampak pada agenda sidang lainnya.

Yang seharusnya jawaban itu sudah dipersiapkan jauh hari, karena Pengadilan telah memberi kesempatan beberapa minggu lalu.

“Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jadwal hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, namun tadi sama-sama kita lihat pihak Termohon menunda pembacaan jawabannya, alasannya mereka akan menghubungi pihak prinsipal terlebih dahulu, ini aneh kan sudah diberi waktu dari tiga minggu yang lalu,” jelas Yogi Syahputra, tim kuasa hukum Pemohon.

Baca Juga: Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa keberatan dari pihaknya tak hanya pada penundaan jawaban Termohon. Dirinya juga mengaku turut keberatan soal pihak Termohon yang mengomentari hak kuasa yang dicantumkan oleh kliennya.

Menurutnya, ada hal yang memang menjadi hak dari Farid Firmansyah sebagai pihak pelapor dari laporan yang akhirnya dihentikan proses hukumnya oleh Polda Lampung.

Yang juga turut menjadi dasar dari adanya permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Mereka juga tadi sempat mempermasalahkan hak kuasa kami yang kami cantumkan di praperadilan ini, tentang bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan, kami menyertakan itu karena kami berusaha mendapatkan surat ketetapan yang tidak disertakan oleh Termohon dalam melakukan SP3 pada kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” pungkasnya.

Baca Juga: MAKI Berencana Praperadilankan Kasus Korupsi yang Dinilai Mandek di Lampung

Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon.