KIRKA – MAKI berencana praperadilankan kasus korupsi yang dinilai mandek di Lampung. Hal ini diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 6 Oktober 2022.
”Utamanya pada kasus korupsi yang menarik perhatian publik di Lampung, namun dalam penanganannya mandek atau belum berproses sebagaimana mestinya pada tingkat penyidikan,” ujar Boyamin Saiman mengamini rencana MAKI tersebut.
Boyamin Saiman menuturkan, kasus korupsi pada tahap penyidikan yang akan dia praperadilankan bisa saja mencakup perkara yang sedang ditangani Polda Lampung maupun Kejati Lampung.
Bahkan, kata dia, MAKI memiliki rencana untuk menelisik perkara korupsi di Lampung yang secara nyata dan diumumkan telah dihentikan penyidikannya.
Baca juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
”Perkara korupsi yang penyidikannya ditangani oleh penegak hukum baik di Kejati Lampung atau di Polda Lampung,” ujarnya lagi. ”Terlebih lagi pada kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya, misalnya seperti itu (rencana kasus yang akan dipraperadilankan oleh MAKI),” tambahnya.
Berdasar hemat MAKI, lanjut Boyamin Saiman, penyidikan perkara yang menyita perhatian masyarakat di Lampung di antaranya sedang ditangani Kejati Lampung dan Polda Lampung.
”Misalnya yang menarik perhatian publik di Lampung itu kan, kasus Jalan Ir Sutami. Itu ditangani Polda Lampung. Yang katanya itu sempat praperadilan, terus ditindaklanjuti lagi, tapi cenderung mandek lagi. Kan gitu. Kemudian, kasus KONI Lampung di Kejati Lampung. Dan yang terakhir, ada perkara yang betul-betul sudah dinyatakan SP3 (dihentikan penyidikannya),” ungkap Boyamin Saiman.
Terhadap penanganan penyidikan kasus KONI Lampung di Kejati Lampung, Boyamin Saiman menilai Kejati Lampung terkesan tidak profesional.
”Bahwa saya menilai penyidikan penanganan perkara dana KONI itu cenderung tidak profesional. Karena ini mestinya tinggal menghitung kerugian negara. Maka pemeriksaan saksi-saksi seharusnya sudah selesai. (Meski dinyatakan tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara) Tapi kemudian ada pemeriksaan saksi ulang. Kan kelihatan penyidiknya gamang,” jelas dia.
”Gamang ini menunjukkan dia tidak profesional. Kalau sejak awal sudah profesional, artinya sudah selesai semua. Alat bukti dua itu kan sudah terpenuhi, dan kerugian negara tinggal minta BPKP,” tambahnya.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022
Boyamin Saiman menyayangkan BPKP Perwakilan Lampung yang belum juga memutuskan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana KONI Lampung tersebut.
”BPKP saya juga menyayangkan, saya tunggu sampai Oktober (hasil perhitungan kerugian keuangan negara), kalau enggak keluar, saya praperadilankan sekalian,” timpal Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman membandingkan langkah penyidikan yang dilakukan Polda Lampung dan Kejati Lampung ketika penanganan perkara dinyatakan tinggal menantikan perhitungan kerugian keuangan negara.
”Justru merumuskan ke KN (kerugian negara) itu kan ketika pemeriksaan saksi sudah selesai. Siapa pelakunya, apa peristiwanya. Kemudian mengarah ke kerugian negaranya. Artinya (setelah dinyatakan menunggu perhitungan kerugian negara), saksi-saksi semuanya sudah diperiksa,” ucapnya.






