KIRKA – PPATK dilibatkan usut Penyelidikan dugaan Pungli di Rutan KPK senilai Rp4 M.
Hal ini diutarakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
PPATK dilibatkan usut Penyelidikan dugaan Pungli di Rutan KPK karena dianggap kompleks.
“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini.
Karena itu KPK juga bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” terang Ali Firkri pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK
Selain itu, dia juga menyatakan KPK akan mendalami, apakah praktik pungli ini hanya terjadi di Rutan Gedung Merah Putih atau di tiga rutan lainnya.
Pelibatan PPATK ini diakui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Menurut dia, hasil kerja PPATK sudah diserahkan kepada KPK dalam hal pelacakan transaksi rekening bank.
“Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu,” kata Ivan Yustiavandana pada 23 Juni 2023.
Ia lantas menyebut PPATK telah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli Rutan kepada KPK.
Baca juga: Timsus Dibentuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK
“Sudah di sana semua datanya ya,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan Pungli di Rutan KPK ini diungkap oleh Dewas KPK.
Dewas KPK kemudian meneruskan proses hukum atas kasus tersebut kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Dekan Fisip Unila Beri Rp2 Juta untuk Keperluan Profesor Karomani Selama Ditahan KPK
Kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.






