Hukum  

Polres Tulangbawang Tangkap Komplotan Penipu Melalui Aplikasi BRImo

Polres Tulangbawang Tangkap Komplotan Penipu Melalui Aplikasi BRImo
Barang Bukti dari kejahatan penipuan melalui aplikasi BRImo palsu yang diungkap Polres Tulangbawang. Foto: Dok Polres Tulangbawang.

KIRKA – Polres Tulangbawang tangkap komplotan penipu melalui aplikasi BRImo palsu yang melibatkan 12 orang pelaku. Para pelaku yang ditangkap itu berasal dari Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) dan Kabupaten Tulangbawang.

Hasil ungkap kasus ini diutarakan Kepala Polres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena pada 10 November 2022 kemarin. Menurut dia, para pelaku yang ditangkap itu merupakan satu komplotan dan mempunyai spesialisasi melakukan kejahatan terhadap nasabah-nasabah BRI.

Baca juga: Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung

Adapun mereka yang ditangkap itu di antaranya berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38). Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), AR (16) dan YI (23). Para pelaku ini berasal dari Kabupaten OKI. Sementara 1 orang pelaku berinisial RE (30) merupakan warga asal Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap pada Rabu, 9 November 2022 pukul 19.00 WIB di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” kata AKBP Hujra Soumena.

Baca juga: Cyber Crime Polda Lampung Beri Edukasi Soal Bahaya Judi Online

Menurut AKBP Hujra Soumena barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut berhasil diamankan. Barang Bukti itu di antaranya ialah 19 unit handphone, 55 buah SIM Card, kotak handphone, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000 dan 80 gram emas.