KIRKA – Cyber Crime Polda Lampung beri edukasi soal bahaya judi online melalui unggahan akun Instagram @siberpoldalampung.
Lewat laman Instagram tersebut, disebutkan bahwa terdapat UU mengenai larangan dan hukuman bermain judi online.
Di antaranya diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang bunyinya:
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Kemudian diatur juga dalam Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang bunyinya:
”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
Baca juga: Cyber Crime Polda Lampung Tangani Lima Berkas Penyidikan
Akun Instagram @siberpoldalampung juga mengunggah informasi edukatif mengenai bahaya bermain judi slot online.
”Menggiurkan namun menjebak, banyak masyarakat Indonesia kecanduan judi slot online. Sudah rugi, enggan berhenti,” demikian ditulis @siberpoldalampung seperti dilihat KIRKA.CO pada 6 Agustus 2022.
Baca juga: Cyber Crime Polda Lampung Pantau Penipuan Modus Trading Saham
Akun tersebut juga membeberkan perbuatan dan dampak yang cenderung ditimbulkan akibat bermain judi slot online.
”Kecanduan, tingkat ekonomi menurun, kesehatan mental terganggu, meningkatnya tingkat kriminalitas, pencurian data,” berikut keterangan yang menjelaskan bahwa Cyber Crime Polda Lampung beri edukasi soal bahaya judi online melalui Akun Instagram @siberpoldalampung.

Diketahui, Cyber Crime merupakan Subdit V di Ditreskrimsus Polda Lampung belakangan telah mengungkap kasus perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.
Baca juga: Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung
Dari penanganan perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan hingga penahanan ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 27 orang tersangka.
Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers yang ia pimpin dan didampingi Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin serta Kepala Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada kepolisian hal yang berkait dengan judi online.
Pengungkapan kasus ini dia tekankan sebagai bentuk komitmen Polri memberantas tindak pidana judi dalam bentuk apapun.
“Ini merupakan komitmen Polri menindak dan memproses secara hukum tindak pidana perjudian. Dan saya imbau, silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pesan dia.






