Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
Baca juga: Polda Lampung Tangani Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” katanya.
Komplotan pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tulangbawang dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.






