Baca Juga : Polres Lampung Selatan Digugat Praperadilan
Surat Keterangan Tersangka Nomor : Sp.Tap/03/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap SANWARI, Nomor :Sp.Tap/04/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap WITOK BSS, Nomor :Sp.Tap/05/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap HERY APRIYANTO, Nomor :Sp.Tap/06/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap INDRAWANSYAH.
Oleh Polri Polres Lampung Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan menghentikan Penyidikan dan Pemeriksaan berdasarkan Penetapan tersangka karena adanya pelangggaran Perubahan undang – undang dan pasal yang diterapkan.
Atau Menangguhkan atau menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana karena adanya gugatan perdata tentang sengketa kepemilikan tanah sampai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van guisde).
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dan dalam perkara Praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kla atas nama Pemohon Sanwari, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.






