Dengan poin permohonan Praperadilan yakni:
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhanya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengacaman dan Perusakan sebagaimana melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/46/XII/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan oleh Polri Polres Lampung Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan menangguhkan atau menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana karena adanya gugatan perdata tentang sengketa kepemilikan tanah sampai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van guisde).
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sementara waktu terhadap penyidikan kepada Pemohon.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan Penyitaan
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, beserta kendaraan mobil yang disita oleh Termohon.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua perkara Praperadilan tersebut, resmi didaftarkan ke PN Kalianda pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin, dan dijadwalkan akan digelar persidangannya secara perdana pada Senin 31 Januari 2022 mendatang.






