Hukum  

Politisi Lampung Nurhasanah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kirka.co
Politisi PDIP Lampung Nurhasanah. Foto Istimewa

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili, untuk memberikan vonis hukuman pidana penjara serta menjatuhkan sejumlah pidana denda, “Nurhasanah dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo, kepada KIRKA.CO Senin 20 Desember 2021.

Diketahui Nurhasanah merupakan terdakwa kasus tindak pidana jasa keuangan lantaran ia dinilai telah mengabaikan perintah OJK terkait penyelesaian kerugian Bumiputera, tertuang dalam surat nomor S-13/D.05/2020, 16 April 2020.

Saat itu Nurhasanah yang tengah menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota BPA periode 2018 – 2020, mendapatkan perintah yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Baca Juga : PDIP Pantau Persoalan Nur Hasanah dan Mukhlis Basri 

Namun apa yang menjadi kewajibannya itu tak dilaksanakannya, yang pada akhirnya mengakibatkan Bumiputera tidak mampu untuk membayar tunggakan klaim para nasabahnya, yang hingga kini tunggakan itu terhitung hingga mencapai total Rp 7 triliun.