KIRKA – Politisi Lampung Nurhasanah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa, dalam perkara pidana yang menjeratnya berkaitan dengan permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 di tahun 2020 lalu.
Baca Juga : OJK Sebut Kejagung Tahan Tersangka Nur Hasanah
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung tersebut, disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 November 2021 kemarin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan perkara dengan Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL yang berkenaan dengan urusan AJB Bumiputra tersebut, ia dinilai bersalah oleh Jaksa tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.






