KIRKA – Polisi di Lampung amankan BB diduga untuk cetak uang palsu. Pengamanan BB atau Barang Bukti ini dilakukan oleh Polsek Kalirejo.
Berdasarkan penjelasan Kepala Polsek Kalirejo, Iptu Junaidi, pengamanan BB itu merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan pada 7 November 2022.
Adapun informasi soal kasus dugaan pemalsuan uang ini dikemukakan Iptu Junaidi pada 8 November 2022 kemarin.
Dari kegiatan yang dilakukan tersebut, Polsek Kalirejo menetapkan status tersangka kepada dua orang. Yakni, IM dan PP. Keduanya diduga melakukan pencetakan uang palsu dan kemudian mengedarkannya.
Baca juga: Polisi di Lampung Amankan 13.254 Lembar Diduga Uang Palsu
IM disebut merupakan warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara PP alias Elen disebut merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasar pada keterangan Iptu Junaidi, pengusutan kasus dugaan peredaran uang diduga palsu ini bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu di warung-warung yang berada di Pasar Kalirejo. Uang tersebut diduga palsu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati dua orang lelaki yang tinggal di kos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,” jelas Iptu Junaidi.Baca juga: Polsek Sumber Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Way Tenong
Ketika mengamankan kedua tersangka ini, Iptu Junaidi mengklaim bahwa proses tersebut disaksikan oleh RT setempat.






