Hukum  

Polisi di Lampung Amankan 13.254 Lembar Diduga Uang Palsu

Polisi di Lampung Amankan 13.254 Lembar Diduga Uang Palsu
Barang bukti diduga uang palsu dipamerkan di Polres Mesuji pada 27 Oktober 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polisi di Lampung amankan 13.254 lembar diduga uang palsu berdasarkan hasil penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Mesuji pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasil penanganan perkara di tingkat penyidikan ini diumumkan 20 hari setelahnya, tepatnya pada 27 Oktober 2022.

Belasan ribu lembar diduga uang palsu itu merupakan salah satu barang bukti yang diamankan dari kasus yang memutuskan penetapan tersangka kepada 8 orang. 5 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 3 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Polres Mesuji, AKBP Yuli Heryudo dalam keterangannya menuturkan bahwa para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (3) pada UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Baca juga: Asal Usul Uang Palsu yang Beredar di Way Tenong Diungkap

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari penanganan kasus ini ialah sebagai berikut:

1. 13.254 lembar diduga uang palsu.
2. 1 buah tas selempang hitam.
3. 1 unit alat komunikasi merek Nokia.
4. Buku rekening Bank BRI.
5. Kartu ATM Bank BRI.
6. Buku rekening Bank BCA.
7. Kartu ATM Bank BCA.
8. Mesin penghitung uang.
9. 1 unit layar monitor LED merek Panasonic.
10. 1 unit alat sensor uang.
11. 15 keping cetakan uang terbuat dari seng.
12. 1 unit CPU merek Nimitz N5 Aurora.
13. 1 unit mesin printer merek HP.
14. 12 botol serbuk kaporit.
15. 1 rim kertas kosong.
16. 1 unit alat press scan merek Epson.
17. 1 unit mesin cetak merek Heidelberg.
18. 1 unit mesin pemotong kertas.

AKBP Yuli Heryudo menuturkan kalau penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi yang disampaikan korban. Mulanya, terang dia, pelaku mengunjungi agen BRI Link dan menawarkan uang sejumlah Rp5 juta kepada korbannya untuk ditransferkan ke rekening pelaku.

Baca juga: Polsek Sumber Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Way Tenong

Setelah terjadi proses transaksi ke rekening bank milik pelaku, sambungnya, korban berniat untuk melakukan setoran tunai melalui ATM Bank BRI menggunakan uang tunai yang diberikan pelaku tadi. Namun di dalam perjalanannya, 26 lembar pecahan Rp100 ribu tidak bisa disetorkan. ”Karena curiga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang di Mesuji,” ungkap AKBP Yuli Heryudo.

Berawal dari laporan itu, Polres Mesuji melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari beberapa lokasi. Para tersangka yang diamankan itu ditangkap di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kemudian, Suwardi mengaku mendapatkan lembaran kertas mirip uang asli itu dengan cara membelinya dari Susanto yang merupakan warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap dua orang wanita di Kota Serang lalu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Purwanto di Kabupaten Bandung. Berangkat dari Kabupaten Bandung, petugas Polres Mesuji kemudian beranjak ke Jawa Tengah untuk selanjutnya diteruskan penangkapan di Kota Semarang dan terakhir ke Kabupaten Sukoharjo.

Adapun inisial dari 8 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah, S, S, S, RYS, JS, P, THW, T, I (berstatus DPO), A (berstatus DPO), dan I (berstatus DPO). Dari para tersangka ini, diketahui terdapat 3 orang tersangka yang telah diamankan merupakan warga Provinsi Lampung.