Hukum  

Polsek Sumber Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Way Tenong

Polsek Sumber Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Way Tenong
Barang bukti uang yang diamankan oleh Polsek Sumber Jaya karena diduga palsu. Foto: Dok Polsek Sumber Jaya.

KIRKAPolsek Sumber Jaya tangkap pengedar uang palsu di Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada 9 Oktober 2022 kemarin.

Kepala Polsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Pemberi laporan tersebut ialah seorang pedagang yang merasa curiga atas uang yang diberikan seseorang yang membeli sebotol minuman menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga: Polres Lampung Barat Tangkap Terduga Penyelundup 3.000 Benih Lobster

Kejadian yang dialami pelapor tersebut terjadi di Desa Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada 8 Oktober 2022 kemarin.

Adapun identitas tersangka itu ialah KD, warga asal Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

”Yang diduga telah mengedarkan uang rupiah palsu,” kata Kompol Ery Hafri pada 10 Oktober 2022.

Menurut dia, penanganan kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan. Sesaat dilakukan penangkapan, katanya, petugas Polsek Sumber Jaya kemudian melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti uang diduga palsu.

”Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik pelaku yang berisi uang rupiah dan diduga palsu. Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar, kemudian uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 29 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Kepala Desa di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi

”Sehingga jumlah uang yang diduga palsu itu sebanyak Rp 3.030.000. Dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kompol Ery Hafri juga menuturkan bahwa berdasar pada hasil pemeriksaan awal terhadap KD, ditemukan sejumlah informasi tentang asal muasal uang yang diduga palsu tersebut.

”Pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Asep alias Roni (berstatus DPO) warga Purwakarta, Jawa Barat. Yang dikenalnya dari media sosial Facebook dan WhatsApp. Harga uang palsu yang yang dibeli oleh KD adalah Rp 1 juta untuk membeli uang palsu sejumlah Rp 5 juta rupiah yang dikirim melalui ekspedisi JNE,” bebernya.