Hukum  

Polda Lampung Update Penanganan Kasus Bendungan Margatiga

Polda Lampung Update
Polda Lampung menyampaikan update terbaru dari penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Foto: Arsip Polda Lampung.

KIRKAPolda Lampung menyampaikan update terbaru dari penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.

Update terkini dari Polda Lampung itu menyoal tentang Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa uang sejumlah Rp 9.352.244.932.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyebut, Penyitaan uang sejumlah Rp 9.352.244.932 itu didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PN Tanjungkarang.

Menurut dia, Penyidik berpendapat bahwa uang yang disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro tersebut merupakan Barang Bukti dalam perkara ini.

”Uang sebanyak Rp 9.352.244.932 yang disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro merupakan Barang Bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 Orang pemilik bidang lahan,” katanya pada Senin, 27 November 2023.

Adapun perbuatan Tindak Pidana Korupsi di kasus ini berupa dugaan mark up atas data tanam tumbuh hingga dugaan data fiktif tanam tumbuh atas ganti rugi pengadaan tanah genangan dan tegakan yang terdampak dari pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.

Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung

Atas dugaan perbuatan itu, muncul selisih atas pembayaran ganti kerugian yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang terdampak dari pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut.

Untuk informasi, penanganan perkara ini mulanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur, berikut riwayat kasus ini ditangani di Polda Lampung.

Per 12 Januari 2023 berdasarkan Laporan Polisi model A, penanganan perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Timur bersama dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Laporan Polisi model A itu tertuang dalam LP/A/1/I/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Lampung Timur/Polda Lampung/ tanggal 12 Januari 2023.

Setelahnya, perkara ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2023.

Kemudian dalam perjalanannya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01.a/X/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 5 Oktober 2023.

Baca juga: Presiden Bakal Meresmikan Bendungan Margatiga Bila Persoalannya Tuntas

Setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan berlangsung sebanyak dua kali, diterbitkan lagi Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/01/I/2023/Res.3./Subdit III/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2023.

Menindaklanjuti surat Penyitaan itu, selanjutnya muncul Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 23/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Tjk tanggal 25 Oktober 2023.

Sebelum surat Penyitaan terbit dan ditetapkan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung menerima hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Lampung.

Hasil Audit PKKN itu tertuang dalam laporan bernomor: PE.03./SR/S-1571/PW08/5/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil Audit tadi, nominal Kerugian Keuangan Negara yang timbul dari kasus ini sebesar Rp 43.411.095.236.

Meski belum diputuskan siapa yang menjadi Tersangka di Penyidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Lampung telah berancang-ancang menerapkan sejumlah pasal.

Baca juga: Audit PKKN Kasus Bendungan Margatiga Sudah Rampung

Sejumlah pasal yang bakal diterapkan di perkara ini ialah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 lalu.

”Pada tanggal 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional.

Terdapat mark up atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah,” katanya.

Sekadar informasi, awal tahun 2024 mendatang Presiden Joko Widodo berencana untuk meresmikan Bendungan Margatiga tersebut.

Peresmian itu akan dilakukan apabila persoalan hukum dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut dituntaskan.

Baca juga: Kejati Lampung Kawal Proyek Bendungan Margatiga

”Kan ada sedikit persoalan di lapangan, kalau sudah selesai, baru kita resmikan.

Kalau saya maunya cepat rampung ya. Tahun depan bisa diresmikan. Semakin cepat semakin baik,” ujar Joko Widodo ketika melakukan kunjungan kerja di Lampung Tengah pada akhir Oktober 2023 kemarin.