KIRKA – Kejati Lampung kawal proyek Bendungan Margatiga di Jalan Raya Pasar Melaris, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Pengawalan tersebut dilakukan dengan melakukan MoU antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan PT Waskita Karya.
”Ini bentuk kerjasama dalam pengawalan pembangunan proyek negara, untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat itu.
Kegiatan MoU atau kerja sama yang disebut sebagai bentuk pengawalan proyek negara untuk kepentingan masyarakat itu diunggah Kejati Lampung melalui laman Instagram @kejatilampung.
Baca juga: Warga Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Margatiga Sebelum Diresmikan Jokowi
Dalam serangkaian kegiatan Kejati Lampung kawal proyek Bendungan Margatiga itu, Nanang Sigit Yulianto dan sejumlah pihak lainnya terlihat mengunjungi proyek yang dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah tampungan air dan mendukung lumbung pangan nasional di Provinsi Lampung.
Sebagaimana diketahui, proyek Bendungan Margatiga pada Desember 2022 ini akan dijadwalkan selesai sesuai kontrak.
Peresmian proyek Bendungan Margatiga ini nantinya akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum mendapat pengawalan dari Kejati Lampung, pembangunan proyek Bendungan Margatiga ini menuai polemik dari warga.
Pada 28 November 2022 kemarin, sejumlah warga menggelar aksi demo menuntut ganti rugi. Unjuk rasa ini diketahui mendapat pengawalan dari Polres Lampung Timur.
Baca juga: Kejati Lampung Kini Punya Ruang Musik dan Fitness
Berdasar pada laporan Polres Lampung Timur lagi, tuntutan demo itu terdiri dari:
1. Menolak pendataan ulang terhadap bidang lahan dan tanam tumbuh yang telah selesai dan yang ada nominatifnya.
2. Menuntut untuk segera direalisasikan pembayaran ganti rugi terhadap tanah dan tanam tumbuh secepat mungkin sebelum peresmian bendungan.
3. Menuntut supaya 54 rekening bank yang diblokir pihak Bank BRI secara sepihak tanpa status hukum yang jelas supaya dibuka kembali.
4. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap tim verifikasi yang akan melaksanakan tugasnya.






