KIRKA – Polda Lampung tetapkan dua orang sebagai tersangka atas sangkaan TPPO.
Hal ini diumumkan pada 9 Maret 2022 oleh Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
Baca Juga : Polda Lampung Selamatkan 9 Korban Dugaan Perdagangan Orang
Reynold mengatakan terdapat dua orang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial SPA dan LW dan merupakan
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penggagalan sembilan orang wanita yang akan diduga dieksploitasi –yang berkaitan dengan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Baca Juga : Reynold Hutagalung Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Rampok BRI
Dari penetapan tersangka ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa sembilan buah paspor milik korban tujuan Singapura.






