Hukum  

Polda Lampung Temukan 6 Hektare Kebun Ganja

Kirka.co
Ilustrasi Penemuan Kebun Ganja. Foto Istimewa

KIRKA – Satgas Siger Polda Lampung temukan 6 hektare kebun ganja di Provinsi NAD, yang berhasil diungkap berkat kolaborasi bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Satbrimob Detasemen B Lhoksumawe, Kodim 0103 Aceh Utara dan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga : Tim Siger Polda Lampung Ekspos Penanganan Kasus Narkotika

Lahan kebun ganja seluas total 6,28 hektare tersebut ditemukan pada Minggu 27 Februari 2022 kemarin, yang terletak di lokasi pedalaman, di Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dari temuan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 62,8 ribu batang pohon ganja, dengan berat yang mencapai 40,3 ton, “Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada tim satgas Siger Polda Lampung, total berat diperkirakan 40,3 ton, dan langsung dimusnahkan tim gabungan di lokasi,” jelas Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Puluhan ribu batang pohon ganja tersebut, ditemukan oleh tim satgas di 3 lokasi berbeda, yakni dengan luas 1,78 hektar beserta 17,8 ribu batang pada lokasi pertama, dengan ketinggian pohon diatas 200 cm, berat total 17,8 ton.

Pada lokasi kedua, petugas gabungan menemukan bentangan luas ladang ganja seluas 3 hektar dengan sebanyak 30 ribu batang pohon ganja, yang mencapai ketinggian dibawah 200 cm, serta berat total 15 ton.

Baca Juga : Polres Lampung Tengah Beberkan Penyitaan 3,6 Kg Ganja 

Sedang pada lokasi kebun ganja ke 3, petugas menemukan hamparan hijau daun ganja seluas 1,5 hektar, dengan banyaknya pohon yang mencapai 15 ribu batang, dan memiliki ketinggian rata-rata di bawah 200cm, dengan berat mencapai 7,5 ton.