Hukum  

Dua Tersangka e-KTP Ditahan KPK

Kirka.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar umumkan penahanan dua orang tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada 3 Februari 2022. Foto: Youtube KPK.

KIRKADua orang tersangka dalam perkara korupsi e-KTP ditahan KPK pada 3 Februari 2022.

Penahanan itu dilakukan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/PNS BPPT.

Baca Juga : Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka 

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hal itu diumumkan sejak Agustus 2019 lalu.

Pada saat itu juga, KPK turut mengumumkan penetapan tersangka kepada dua tersangka lainnya, yakni: anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.