Hukum  

Dua Tersangka e-KTP Ditahan KPK

Kirka.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar umumkan penahanan dua orang tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada 3 Februari 2022. Foto: Youtube KPK.

Penahanan terhadap Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dilihat KIRKA.CO lewat siaran langsung Youtube KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE [Isnu Edhy Wijaya] dan HSF [Husni Fahmi] dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung pada 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022. Kedua tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili Pintauli Siregar pada 3 Februari 2022.

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

Penahanan ini, disebut Lili Pintauli Siregar, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

”KPK berkomitmen serius untuk memberantas korupsi. KPK akan terus berupaya secara maksimal dalam menangani perkara, karena penegakan hukum tindak pidana korupsi juga dibatasi oleh masa kadaluarsa,” beber dia.