Hukum  

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara TPPO ke Kejaksaan

Polda Lampung Berkas Perkara TPPO
Ilustrasi TPPO. Foto: Istimewa.

KIRKA – Subdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara TPPO ke Kejaksaan pada 20 Juni 2023.

Perkara ini diketahui pertama kali diungkap pada 5 Juni 2023 lalu. Dalam kasus ini, 24 orang korban dugaan TPPO berhasil diselamatkan dan kini telah dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkan pelimpahan berkas perkara TPPO tersebut.

”Betul. Hari ini Tahap I ke pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejati Lampung,” ungkap Reynold Hutagalung pada 20 Juni 2023.

Secara ringkas, dia menjelaskan bahwa berkas perkara TPPO yang dikategorikan jaringan Timur Tengah ini memuat 268 halaman.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Jaringan Timur Tengah

Saat diekspos, Polda Lampung menyebut terdapat 4 orang tersangka di dalam perkara ini.

”Berkasnya memuat 268 halaman,” terang Reynold.

Dia menuturkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut dimaksudkan untuk diteliti sebelum disidangkan ke pengadilan.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan dan menyelamatkan 24 warga NTB yang diduga direkrut oleh para Tersangka untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

Pada 5 Juni 2023, pihak kepolisian melakukan upaya penyelamatan terhadap 24 warga NTB berjenis kelamin perempuan tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!

Usut punya usut, rumah tersebut milik oknum perwira kepolisian. Terhadap hal ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Keempat Tersangka tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.

2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.

3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Polri Jelaskan Kedudukan Rumah Personelnya di Lampung Terkait Kasus TPPO

4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung.

Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.