Hukum  

Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Atas Nama Juprius

Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Atas Nama Juprius
Juprius, buronan Polda Lampung yang berhasil ditangkap terlihat mengenakan baju tahanan ketika dihadirkan di hadapan wartawan pada 12 Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polda Lampung berhasil tangkap DPO atas nama Juprius pada 30 Juli 2022 kemarin. Per 31 Juli 2022, Juprius resmi berstatus sebagai tahanan di Rutan Polda Lampung.

Keberhasilan penangkapan buronan atas kasus penggelapan sebagaimana yang dipersangkakan terhadap Juprius itu diumumkan pada 12 Agustus 2022.

Juprius berstatus DPO berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang: DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 03 Juni 2022.

Baca juga: Hasan Basri Kembali Gugat Juprius ke PN Tanjungkarang

Dikonfirmasi terpisah, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkannya. ”Betul,” jelas Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada KIRKA.CO pada 12 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO, hal mendetail yang berkait dengan penangkapan terhadap Juprius ini telah diekspos kepada wartawan di Polda Lampung pada 12 Agustus 2022.

KIRKA.CO kemudian memperoleh dokumen yang memuat keterangan tentang sejumlah hal kaitan dengan persoalan hukum Juprius ini. Dokumen ini yang kemudian disampaikan sebagai keterangan pers kepada wartawan. Juprius pun turut dipamerkan dalam pers rilis itu.

Baca juga: Juprius Disebut Dapat Jatah Proyek Plotingan Politik

Dalam peristiwa konferensi pers itu, Juprius menyampaikan sanggahan. Menurut Juprius, dia tidak pernah melakukan perbuatan pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Sebagai informasi, Juprius diketahui memiliki status sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Provinsi Lampung. Juprius juga merupakan mantan calon Bupati Way Kanan.

Dalam dokumen yang diperoleh KIRKA.CO tadi, kasus yang menjerat Juprius ini berkaitan dengan persoalan kopi.

Juprius diduga melakukan penggelapan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititipjualkan oleh korban kepadanya. Korban kemudian dinyatakan mengalami kerugian miliaran rupiah. Tepatnya senilai Rp 1.629.540.000

Baca juga: Juprius Dihadirkan ke Sidang Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung

Polda Lampung berhasil tangkap DPO atas nama Juprius ini di salah satu hotel di wilayah Jawa Barat sekira pukul 09.00 WIB. Penangkapan terhadapnya dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Subdit ini dikepalai oleh Kompol Rosef Efendi.

Adapun dasar penangkapan terhadap Juprius ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tipe B. Laporan polisi tersebut terregistrasi di SPKT Polda Lampung pada tanggal 16 September 2020.

Baca juga: Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Juprius berlangsung pada bulan April 2017 bertempat di gudang yang disebut milik Terlapor [Juprius] di Jalan Ir Sutami, Kota Bandar Lampung.