Hukum  

Hasan Basri Kembali Gugat Juprius ke PN Tanjungkarang

Hasan Basri Kembali Gugat Juprius ke PN Tanjungkarang
Juprius. Foto Istimewa

KIRKA – Hasan Basri kembali gugat Juprius ke PN Tanjungkarang, dan dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada Selasa mendatang 2 Agustus 2022.

Baca Juga : Juprius Disebut Dapat Jatah Proyek Plotingan Politik

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Hasan Basri melalui Kuasa Hukumnya Suprayetno ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 4 Juli 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Pada perkara gugatan dengan klasifikasi wanprestasi itu, selaku Penggugat Hasan Basri mencantumkan beberapa nama selaku pihak Tergugat diantaranya Yan Thohir sebagai pihak Tergugat I, Juprius sebagi Tergugat II dan Syarifuddin Noor sebagai Tergugat III.

Dengan beberapa poin permohonan untuk diputuskan oleh Hakim diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan bernilai kata mufakat tentang produksi tambang batu besi antara Penggugat dan Para Tergugat

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.

4. Menyatakan batal kata mufakat produksi tambang antara Penggugat dan Para Tergugat dengan segala akibat hukumnya.

5. Menyatakan sah dan bernilai surat pernyataan penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor :5188/KD, berdasarkan gambar tanah tanggal 02 April 1978 Nomor :771/1978, atas objek tanah seluas 55.720 m2 ( Lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi).

Yang berlokasi di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjung Bintang ( dahulu Kedaton ) Desa Sabah Balau, terdaftar atas nama Asnawi (alm) tertanggal 14 Februari 2012.

6. Menyatakan batal surat pernyataan penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor :5188/KD, berdasarkan gambar tanah tanggal 02 April 1978 Nomor :771/1978 atas objek tanah seluas 55.720 m2 ( Lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi).

Yang berlokasi di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjung Bintang ( dahulu Kedaton ) Desa Sabah Balau, terdaftar atas nama Asnawi (alm) tertanggal 14 Februari 2012 dengan segala akibat hukumnya.

7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor :5188/KD, berdasarkan gambar tanah tanggal 02 April 1978 Nomor :771/1978 atas Objek Tanah seluas 55.720 m2 ( Lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi).

Yang berlokasi di Propinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjung Bintang ( dahulu Kedaton ) Desa Sabah Balau terdaftar atas nama Asnawi (alm) yang saat ini dikuasai Tergugat I ( Yan Tohir, S.H.) kepada Penggugat.

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun perlawanan dan kasasi yang dilakukan para Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad).

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkaran yang timbul dalam perkara aquo.

Baca Juga : Juprius Dihadirkan ke Sidang Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung

Untuk diketahui, sebelumnya pada Juli 2021 lalu, Hasan Basri juga pernah melayangkan gugatannya terhadap tiga pihak selaku Tergugat, yang sama dengan pada gugatannya kali ini.

Namun saat itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perdatanya tersebut, memutuskan untuk menyatakan gugatan itu tak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard.