4. Direktorat Korsup wilayah II KPK akan mengajukan SK supervisi terhadap perkara a quo kepada pimpinan KPK.
5. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ahli keuangan negara, ahli dari kementerian desa dan ahli lainnya.
6. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi rapat koordinasi bersama jaksa peneliti berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Menggala dan auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Keenam rekomendasi ini yang kemudian dinyatakan sedang menjadi fokus dari penyidik pada Polres Tulangbawang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK
”Sementara penyidik fokus penuhi saran hukum (dari KPK dan Bareskrim),” ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena pada 4 Februari 2022 kemarin.






