Hukum  

Pinjaman World Bank Dikorupsi, Ternyata Turut Dinikmati Oknum Kades

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Dalam Kegiatan Bedah Rumah Kab. Lampung Timur Di PN Tanjungkarang (16/04). Foto Eka Putra

Dia diduga membuat dan menentukan harga sendiri untuk pembangunan rumah para Keluarga Penerima Bantuan (KPB), yang melebihi harga normal.

Hal ini dengan kesepakatan permintaan fee dari setiap bahan material yang ia beli dari toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan, dengan besaran bervariasi dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Untuk kegiatan bedah rumah dalam program BSPS sendiri di Kabupaten Lampung Timur yang difasilitasi olehnya diketahui berjumlah 250 unit.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa desa diantaranya Desa Asahan Kecamatan Jabung yang sebanyak 100 unit, Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, serta di Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung yang sebanyak 50 unit.

Oleh karena perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp 320 juta, dan terdakwa Ratno pun dijerat oleh Jaksa dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.