Hukum  

Pinjaman World Bank Dikorupsi, Ternyata Turut Dinikmati Oknum Kades

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Dalam Kegiatan Bedah Rumah Kab. Lampung Timur Di PN Tanjungkarang (16/04). Foto Eka Putra

Menurutnya uang tersebut adalah hasil dari permainan harga material bangunan yang selisihnya diartikan sebagai keuntungan untuk dinikmati bersama.

“Waktu itu di Rumah Makan Adirejo, ada saya, terdakwa Ratno, Kades Asahan, dan dua lainnya berkumpul, dan disitu saya lihat ada bagi-bagi uang dari toko bangunan untuk Ratno dan Kades,” ungkapnya.

Hal tersebut memancing reaksi hakim untuk bertanya lebih lanjut terkait petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan.

Seharusnya toko penyedia bahan bangunan ditunjuk langsung oleh penerima bantuan, sehingga dirasa aneh jika toko dapat berurusan langsung dengan para Fasilitator.

Yang kemudian dibeberkan oleh saksi, bahwa dalam pelaksanaannya selama ini, toko bangunan bukan diarahkan oleh penerima bantuan seperti yang ada di dalam petunjuk teknis.

Melainkan diarahkan langsung oleh Koordinator Fasilitator sesuai dengan hasil rembuk bersama dengan Kepala Desa.

“Saksi, pernah baca nggak petunjuk teknis pelaksanaan BSPS ini, kok toko bangunan bisa berurusan langsung dengan Fasilitator, bukannya seharusnya urusannya langsung ke para penerima bantuan?” tanya Hakim Gustina.

“Jadi begini Yang Mulia, toko itu kami sendiri yang survei, sebelumnya pernah rembuk dulu dengan Kades, setelahnya kami berangkat cek harga dan kami bikin proposal harga bahan material itu, dan selanjutnya toko penyedia ditunjuk sendiri oleh terdakwa Ratno,” jawab Risdiyanto.

Diketahui pada dakwaan JPU, Ratno Supriyadi selaku Koordinator Fasilitator pada kegiatan BSPS tahap II Kabupaten Lampung Timur, didakwa korupsi.