Adapun pihak yang terlibat dalam dialog ini ialah Muhamad Komarudin, Muhammad Basri, Ketua Majelis Hakim bernama Achmad Rifai dan Anggota Majelis Hakim bernama Efiyanto.
Efiyanto: Saya ke pak Komarudin.
Muhamad Komarudin: Siap.
Efiyanto: Saudara saksi Komarudin. Pernah nggak, saudara terdakwa Muhammad Basri, menghubungi saudara, untuk menitipkan yang akan memasuki Fakultas Ekonomi Akuntan?
Muhamad Komarudin: Pernah.
Efiyanto: Pernah ya. Terus selanjutnya gimana?
Baca juga: Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
Muhamad Komarudin: Saya bilang, kalau mau masuk, silakan menghubungi dekannya, atau ke pak WR 1 [Heryandi] atau ke pak Helmy [Dekan Fakultas Teknik Unila].
Efiyanto: Ada kah dia yang menawarkan, ya katakanlah imbalan?
Muhamad Komarudin: Tidak, tidak ada.
Efiyanto: Tidak ada ya. Lalu selanjutnya dilanjutkan nggak itu?
Muhamad Komarudin: Saya di bagian humas, tidak ada akses tersebut.
Efiyanto: Itu siapa yang mau dimasukkan itu?






