KIRKA – Terkait perkara Asuransi Bumiputera yang menjerat Politisi Lampung Nur Hasanah, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa.
Baca Juga : PN Jakarta Pusat Terima Pendaftaran Gugatan Nur Hasanah
Putusan bebas itu dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, yang digelar pada hari ini Senin 24 Januari 2022, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Nur Hasanah menyampaikan ucapan syukurnya atas kebebasan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkaranya tersebut, “Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni,” ucapnya usai jalani persidangan.
Sementara menanggapi vonis Hakim yang dijatuhkan kali ini, kepada KIRKA.CO Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo mengatakan pihaknya masih akan mempelajari isi putusan terlebih dahulu, untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Jaksa Penuntut Umum belum menerima putusan lengkapnya, jadi akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu,” jelasnya.






