Diketahui sebelumnya, pada perkara pidana yang berkaitan dengan permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 di tahun 2020 lalu itu, Nur Hasanah mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa selama 3 tahun.
Dengan diwajibkan pula untuk membayar pidana denda sejumlah Rp5 miliar, dengan subsidair denda yakni hukuman pidana kurungan badan selama 6 bulan, dikurangi selama ia dalam tahanan, dengan perintah supaya dirinya ditahan.
Jaksa menilai Nur Hasanah telah bersalah, melakukan perbuatan dengan tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Dimana saat itu Nur Hasanah yang tengah menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota BPA periode 2018 – 2020, mendapatkan perintah yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Baca Juga : PDIP Pantau Persoalan Nur Hasanah dan Mukhlis Basri
Namun apa yang menjadi kewajibannya itu tak dilaksanakannya, yang pada akhirnya disinyalir turut mengakibatkan Bumiputera tidak mampu untuk membayar tunggakan klaim para nasabahnya, yang hingga kini tunggakan itu terhitung hingga mencapai total Rp 7 triliun.






