Hukum  

PN Jakarta Pusat Terima Pendaftaran Gugatan Nur Hasanah

Kirka.co
Foto kolase ketika Nurhasanah ditetapkan tersangka oleh OJK. Foto: Istimewa

KIRKA – PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran berkas perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Nurhasanah. Gugatan tersebut ditujukan terhadap OJK.

Keterangan dan informasi ini dikutip KIRKA.CO berdasarkan uraian yang tertera pada situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat, seperti dilihat pada 28 September 2021.

Baca : Watoni: Kami Pantau Proses Hukum Nur Hasanah 

Kirka.co
Hasil tangkap layar pada SIPP PN Jakarta Pusat. Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat

Berikut adalah materi gugatan yang diajukan seperti informasi awal yang diterakan di atas:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status dan kedudukan Para Penggugat Sah secara hukum sebagai Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Para Penggugat;

Diketahui, gugatan ini tak hanya diajukan oleh Nurhasanah. Terdapat pula penggugat lainnya, yakni Khoirul Huda. Adapun tanggal pendaftaran dari gugatan ini tercatat pada Kamis, 23 September 2021. Dan lagi, gugatan ini terdaftar atas Nomor Perkara: 575/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga : OJK Sebut Kejagung Tahan Tersangka Nur Hasanah

Dalam situs SIPP Jakarta Pusat tadi dijelaskan pula bahwa pada 7 Oktober 2021 akan menjadi persidangan awal dari gugatan ini.

Sebelumnya, Nurhasanah melalui situs resmi OJK dinyatakan telah menyandang status tersangka. Status Nurhasanah itu diumumkan pada 19 Maret 2021.

Penyidik OJK menduga bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga : OJK Tersangkakan Nurhasanah Eks Ketua BPA AJB Bumiputra 1912

Dalam menentukan status tersangka ini, OJK mengklaim telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.

Juga mengklaim telah membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.