KIRKA – Penyidikan kasus dugaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperas oleh Pimpinan KPK yang tengah ditangani Penyidik Gabungan Polri diputuskan tidak disupervisi KPK.
Ungkapan soal hal ini mengemuka usai dilakukannya rapat antara KPK dan Penyidik Gabungan Polri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Rapat itu memutuskan apakah Penyidikan kasus tersebut dapat disupervisi KPK atau hanya sebatas dikoordinasikan Penyidikannya dengan KPK.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut, telah disepakati bahwa penanganan perkara dugaan SYL diperas tersebut hanya sebatas dikoordinasikan dengan KPK.
“Tentu saja, kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi.
Kami apresiasi akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim,” kata Alumni Akpol Tahun 1991 ini pada 17 November 2023 kemarin.
Baca juga: Syarat Tambahan KPK Ketika Supervisi Kasus Korupsi
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang ikut dalam rapat dengan KPK itu juga mengatakan hal senada.
Menurut dia, Penyidikan kasus dugaan SYL diperas itu belum masuk dalam kategori yang dapat disupervisi oleh KPK.
Alasannya, kata dia, Penyidikan kasus tersebut belum menemui kendala atau hambatan yang membuat KPK harus melakukan supervisi.
”Masih belum ditemukan kendala maupun hambatan yang berarti dalam Penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya,” ucap mantan PJU Polda Lampung di Tahun 2020 lalu itu.
Penyidikan kasus ini diketahui telah dimulai per 6 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilangsungkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanannya, Penyidik Polri telah memeriksa kurang lebih 20 orang pegawai KPK sebagai Saksi Terperiksa.
Baca juga: Penyidikan Dugaan SYL Diperas Diproyeksi Libatkan Supervisi KPK
Ketua KPK Firli Bahuri adalah satu-satunya Pimpinan KPK yang diperiksa di kasus ini. Persisnya Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Rumah milik Firli Bahuri juga turut digeledah oleh Penyidik Polri.
Firli Bahuri telah diperiksa untuk kali kedua pada 16 November 2023 kemarin. Usai diperiksa, Firli menutupi wajahnya dengan tas dari sorotan kamera awak media yang hendak mewawancarainya.
Firli Bahuri mengaku Penyidik telah menyita sejumlah barang ketika menggeledah rumahnya. Barang yang disita itu ialah kunci dan gembok gerbang; dompek hitam serta kunci mobil keyless.
Penyidik juga turut menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Firli Bahuri.






