Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 Ditunda

Bawaslu RI Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Istimewa

KIRKA – Pengumuman hasil tes Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 ditunda oleh Bawaslu RI dengan memperpanjang masa pengumuman.

Bawaslu RI melakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus Tes Kesehatan dan Wawancara dari yang semula Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: 43 Perempuan Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung Ikut Tes Kesehatan dan Wawancara 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui Surat Nomor: 520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara.

Surat tertanggal 25 Juli 2023 itu ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dikutip dari surat tersebut, Rahmat Bagja menjelaskan alasan pengumuman hasil tes Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sehubungan dengan masih sementara dilakukannya proses reviu hasil tes kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia,” ujar Rahmat Bagja dalam suratnya.

Baca Juga: Koalisi Perempuan Demokrasi Lampung Desak DPRD Awasi Seleksi Bawaslu

Perpanjangan waktu pengumuman lulus Tes Kesehatan dan Wawancara ini dipandang perlu untuk dilakukan oleh Bawaslu RI.

Dengan memperhatikan Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana tercantum pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

“Demikian penyampaian ini, atasnya disampaikan terima kasih,” kata Rahmat Bagja.

Juknis uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028.

Saat ini, Bawaslu RI tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan Bawaslu Provinsi merupakan perpanjangan tangan Bawaslu RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sebagai lembaga hierarki, sudah menjadi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk membantu Bawaslu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata dia.

Hal itu disampaikan Herwyn JH Malonda saat membuka Rapat Lanjutan Pembahasan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Semi Structured Group Discussion (SSGD) Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

“Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dalam bentuk SSGD kepada calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan menyampaikan catatan profil kapasitas dan kapabilitas calon kepada Bawaslu untuk pengambilan keputusan penetapan calon terpilih,” ujar dia dikutip dari laman Bawaslu Provinsi Lampung.

Rapat lanjutan pembahasan penyusunan juknis pelaksanaan SSGD dihadiri Ketua dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori mengatakan rapat lanjutan tersebut adalah langkah penting untuk penyusunan juknis yang efektif dan efisien.

“Hasil dari rapat ini akan sangat membantu membentuk kualitas seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2023-2028,” kata Imam.

Bawaslu RI menunda pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perpanjangan waktu dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 ini merupakan yang kali ketiga.

Sebelumnya, pada masa pendaftaran dilakukan perpanjangan mulai 13 – 15 Juni 2023.

Namun, jadwal ini kembali berubah melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.201/HK.01.00/K1/06/2023. Dari yang sebelumnya 13-15 Juni menjadi 13-21 Juni 2023.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila:

  • Jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan, tapi belum ada pendaftar perempuan.
  • Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, tetapi jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan.
  • Jumlah pendaftar kurang dari 8 delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan di Pemilu Kasih Sayang

Selanjutnya, perubahan jadwal pada pelaksanaan Tes Psikologi, yang semula dilaksanakan pada 30 Juni – 3 Juli 2023 berubah menjadi 3 – 5 Juli 2023.

Perubahan jadwal Tes Psikologi itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui Surat Nomor: 448/KP.01/K1/06/2023 perihal Pemberitahuan tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berubah