KIRKA – Koalisi Perempuan Demokrasi Lampung mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028.
Desakan itu disampaikan pasca diumumkannya Anggota Bawaslu Lampung Terpilih 2023-2028 yang tidak mengakomodir keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan di Pemilu Kasih Sayang
Handi Mulyaningsih selaku Narahubung Koalisi Perempuan Demokrasi untuk Lampung pun mempertanyakan komitmen pimpinan Bawaslu RI untuk affirmative action.
Menurut Handi, keputusan Bawaslu RI tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa:
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
“Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan,” jelas Handi, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Dilantik
Mantan komisioner KPU Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan.
“Bukan sekadar imbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan,” kata dia.
Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung yang terdiri dari berbagai organisasi menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menyayangkan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.
- Mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.
- Mendesak BAWASLU RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11.
- Meminta Panitia Seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Bawaslu Kab/Kota.
Daftar organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Demokrasi Lampung:
1. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung
2. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
3. Women’s March Lampung
4. Jaringan Perempuan Padmarini
5. Perempuan Timur
6. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
7. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
8. Perempuan Saburai
9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Lampung
10. DPC SBMI Lampung Selatan .
11. LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak)
12. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung.
13. Posbakum Aisyiyah Lampung.
14. Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Unila
15. Perkumpulan Damar
16. PW Fatayat NU Lampung
17. IBI LAMPUNG
18. AIMI Lampung
19. Empowomen
20. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung.
21. Dll.
Baca Juga: 43 Perempuan Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung Ikut Tes Kesehatan






