Hukum  

Pemprov Lampung Digugat 29 Warga ke Pengadilan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan 29 Warga Terhadap Pemprov Lampung. Foto Eka Putra

Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/022/03/18/IX/2000 dan Nomor: 590/033/03/18/IX/2000 dengan harga pembelian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Dengan batas utara Purpudis (dulu), Sutikno (sekarang), sebelah timur Teguh (dulu), Teguh (sekarang), di sebelah selatan Demi (dulu), Jalan (sekarang), batas Sebelah barat sari nasib.

Lahan kedua dengan batas di sebelah utara Slamet (dulu), Jalan (sekarang), batas sebelah timur Suparno (dulu), Pagar Kawat Pemprov (sekarang), sebelah selatan Wagiman (dulu), Suparno.K (sekarang), dan batas di sebelah barat Sutrimo(dulu), Suratman (sekarang).

– Akholik Tamim telah membeli lahan tersebut tanggal 2 Agustus 2002 dengan luas tanah 500 M2 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/032/03/18/IX/2000 dengan harga pembelian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Baca Juga : Pemprov Lampung Tertibkan Aset, KPK Beber Peran Kejaksaan 

Dengan batas di sebelah utara Selamet, batas sebelah timur Karet PTP.N.VII (dulu), Jalan (sekarang), batas Sebelah selatan Suparnok (dulu), Jalan (sekarang), dan batas di Sebelah barat suratman (dulu), Indriani (sekarang).

Baca Juga : KPK Pantau Progres Penertiban Aset Pemprov Lampung 

Persidangan perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada Selasa pagi 22 Maret 2022, di ruang sidang R. Soebekti gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.