Hukum  

Pemprov Lampung Digugat 29 Warga ke Pengadilan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan 29 Warga Terhadap Pemprov Lampung. Foto Eka Putra

Dengan poin gugatan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah Pengembalian Aset Lahan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung).

Yang selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark, serta menyatakan warga segera membongkar/merobohkan/meninggalkan lahan/bangunan yang ditempati.

3. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung).

Dengan rincian sebagai berikut:
– Bagus Sapto Mulyatno, S.SI., M.T. adalah Pemilik lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/057/03/18/IX/2000, dengan luas tanah 1000m2 harga beli awal sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Tanah di objek sengketa telah mempunyai PBB dengan Nomor NOP: 18.71.141.004.004-0701.0 dan alamat wajib pajak atas nama Bapak Bagus Sapto Mulyatno yang dibeli pada tanggal 16 Agustus tahun 2012.