Hukum  

Pemprov Lampung Digugat 29 Warga ke Pengadilan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan 29 Warga Terhadap Pemprov Lampung. Foto Eka Putra

Dengan batas utara Tanaman karet (dulu), Pagar kawat Pemprov (sekarang), batas selatan Rencana Jalan (dulu), Jalan (sekarang), batas timur Rusmini (dulu), Suraji (sekarang), batas barat Ny. Halimah (dulu), Nuraisyah (sekarang).

– Rosidin telah membeli dan mendirikan rumahnya di lahan tersebut sejak tanggal 23 April tahun 2006 dengan luas tanah 500 m2 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/203/03/18/IX/2000 dengan harga pembelian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Dengan batas utara Alfidar (dulu), Jalan (sekarang), batas timur Kismiriani (dulu), Jalan (sekarang), batas selatan Teguh (dulu), Teguh (sekarang), batas barat Sutikno (dulu), Sutikno (sekarang).

– Suraji dengan luas tanah 500 m2 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/085/03/18/IX/2000 dengan kesepakatan penggarapan. dengan batas utara Rusmini (dulu), Hi. M. Sarwan, S.Ikom (sekarang).

Batas Sebelah timur Kepala Burung, batas selatan Rencana jalan (dulu), Jalan (sekarang), dan batas di Sebelah barat Ny. Nining (dulu), Bagus Sapto Mulyatno (sekarang).

– Tulus Riyadi telah membeli dan mendirikan rumahnya di lahan tersebut sejak tanggal 7 Agustus tahun 2006 dengan luas tanah 500 m2 yang dibuktikan dengan Suratn Keterangan Tanah Nomor: 596/014/03/18/IX/2000 dengan harga pembelian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan batas sebelah utara Jalan, batas timur Jalan, batas di Sebelah selatan Alfidar, dan batas di sebelah barat Rusman (dulu), Sugiman (sekarang).

– Samroni dengan luas tanah 500 m2 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 090/038/03/18/IX/2000 dengan harga pembelian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dengan batas utara Ratmin (dulu), Jalan (sekarang), batas selatan Sari Nasib, batas sebelah timur Purpudis (dulu), Sutikno (sekarang), batas barat PTPN VII (dulu), Pagar kawat Pemprov (sekarang).

Dan sebidang tanah seluas 250M2 dengan ganti rugi garapan harga damai dengan bukti Surat Keterangan Tanah No. 590/056/03/18/IX/2000 dan Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan dengan kesepakatan penggarapan.