KIRKA – Pemprov Lampung baru saja menyatakan akan tertibkan sejumlah aset miliknya yang berada di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan. Merespons hal itu, KPK turut beberkan peran kejaksaan.
”Terkait fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama Kemen ATR/BPN beserta jajarannya yang meliputi Kanwil dan Kantah di seluruh daerah memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding saat dimintai tanggapannya oleh KIRKA.CO pada 2 November 2021.
Baca Juga : KPK Pantau Progres Penertiban Aset Pemprov Lampung
”Selain itu, KPK bersama-sama jajaran Kejaksaan RI pada Kejari dan Kejati juga mendorong dilakukannya penertiban aset-aset bermasalah. Di antaranya aset-aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak berhak ataupun aset yang sedang dalam sengketa,” bebernya mengenai peran kejaksaan.
Atas sinergitas yang dibangun bersama-sama dengan kejaksaan, KPK, kata Ipi, berharap agar kejaksaan turut mengambil peran dalam penertiban aset daerah.
”Melalui surat kuasa khusus (SKK) dari kepala daerah, maka Kejaksaan dalam fungsi perdata dan tata usaha negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara untuk melakukan proses-proses litigasi maupun non-litigasi dalam menyelesaikan aset-aset bermasalah,” terang Ipi.
Baca Juga : Langkah Pemprov Lampung Tertibkan Aset Karena Atensi KPK
Sebelumnya, langkah Pemprov Lampung yang mengeluarkan SP3 untuk menertibkan aset berupa lahan sekitar 2,6 hektar disebut berlandaskan UU dan atas atensi dari KPK.
Adapun aset yang ditertibkan berada di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan. Ungkapan ini disampaikan Asisten I Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan.






