KIRKA – Langkah pemprov Lampung mengeluarkan Surat Pemberitahuan ke-3 (SP3) hingga Kamis (04/11/2021) untuk menertibkan aset berupa lahan sekitar 2,6 hektar berlandaskan UU dan atensi KPK.
Aset itu berlokasi di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan ini milik 28 Kepala Keluarga (KK).
Baca Juga : Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Aset
“Berdasarkan data yang kita miliki itu aset milik Pemprov. Karena perintah UU dan atensi KPK
bahwa aset Pemprov itu harus ditertibkan dan dikuasai sepenuhnya,” kata Asisten I Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (02/11/2021).
Ia meminta agar warga yang masih menempati lahan itu agar segera mengosongkannya lokasi itu dengan legowo.
“Bagi warga yang masih disana, dimohonkan dengan keikhlasan untuk meninggalkan tempat itu. Kenapa, karena mereka sudah lama menempati tempat itu tanpa sewa,” kata dia.
Baca Juga : Pemprov Lampung Tertibkan Aset di dua Lokasi
“Jadi semestinya warga secara legowo meninggalkan tempat itu,” kata dia.
Saat disinggung, apakah lahan itu akan dibangun untuk taman holtikultura, ia enggan menjelaskannya.
“Kalau soal rencana untuk dibangun apa, itu mungkin bukan kapasitas untuk menjawab itu,” ungkap dia.






