Pemprov Lampung Tertibkan Aset di dua Lokasi

Kirka.co
Asisten I Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. Foto Kominfo Lampung

KIRKAPemprov Lampung membahas langkah untuk menertibkan aset yang berlokasi di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (02/11/2021).

Langkah pemprov Lampung mengeluarkan Surat Pemberitahuan ke-3 (SP3) hingga Kamis (04/11/2021) untuk meminta warga mengosongkan lahan tersebut.

Baca Juga : Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Aset 

Dalam persoalan ini, kata dia, tidak ada penggusuran. Tetapi, sambung dia, berupa pengosongan untuk pengamanan aset.

“Itu batas akhir peringatan ketiga. Pelaksanaan pengosongan masih kita bahas bersama instansi terkait termaksud Polda, Korem, dan pol PP,” ucap dia.

“Jadi itu masih kita bahas dan belum di putuskan,” tegas dia.

Dilain sisi, pemprov Lampung segera menertibkan aset pemprov lainnya.

“Jadi kita satu-satu menertibkan aset pemprov ini. misalnya saja lokasi di depan kantor Polda baru dan di Tanjung Bintang,” ucap dia.

“Kalau di Tanjung Bintang, para warga secara sukarela meninggalkan tempat itu. Karena mereka menyadari bahwa dia sudah enak menempat tempat itu selama ini secara gratis,” kata dia.