KIRKA – Langkah pemprov Lampung melakukan penertiban aset diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Karena lembaga anti Rasuah ini meminta Pemprov Lampung bersikap tegas soal kepemilikan aset.
“Pemprov Lampung berupaya menertibkan aset-aset yang saat ini tidak dikuasainya.Jadi kita ada hak kepemilikan, tapi dikuasai oleh masyarakat,” kata Kepala BPKAD Pemprov Lampung, Marindo, Selasa (02/11/2021).
Baca Juga : Pemprov Lampung Tertibkan Aset di dua Lokasi
“Disamping sudah tugasnya, kinerja kita juga ada yang mengawasi oleh KPK dan diaudit BPK RI,” kata dia.
“Kemudian, dalam perjalanannya juga ada pergub tentang penertiban aset di polisi Pamong Praja,” jelas dia.
Saat ini, kata dia, pemprov Lampung telah membentuk tim untuk menertibkan aset di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.
Tim ini, lanjut dia, dipimpin oleh Asisten I bidang pemerintahan Qodratul Ikhwan, Asisten III bidang Administrasi umum minhairin, Karo Hukum Puadi Jailani, Kaban Kesbanglinmas Firsada, Kasat Pol PP Zulkarnaen.
Selanjutnya, kata dia, biro hukum, Kejati, Polda dan Korem 043/Gatam.
“Kita melakukan proses itu. Dalam rapat itu sudah saatnya untuk tegas. Kalau tidak, mau sampai kapan,” kata dia.
“Besok-besok lahan provinsi ditempati. Jadi kita telah mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan masukan dari seluruh peserta hasil dari rapat,” kata dia.






