Hukum  

Pemkab Lampung Selatan Digugat Urusan HGU Natar

Kirka.co
Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Foto Istimewa

KIRKAPemkab Lampung Selatan digugat urusan HGU lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natar, yang kini tengah dikuasai dan digarap oleh PTPN 7.

Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara 

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Kla, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada 4 Januari 2022 kemarin, atas nama Penggugat Maskamdani.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Gugatan Yang Dilayangkan Oleh Maskamdani Terhadap Pemkab Lampung Selatan Selaku Tergugat 4. Foto Eka Putra

Pada gugatan lahan seluas 75 hektar tersebut, selain menggugat Pemkab Lampung Selatan Cq Dinas Perumahan dan Pemukiman Bidang Pertanahan, Maskamdani juga mencantumkan 3 pihak Tergugat lainnya.

Antara lain PTPN 7 selaku pihak Tergugat I, Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Wilayah Lampung selaku Tergugat II, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Lampung Selatan selaku pihak Tergugat III.