KIRKA – Pemkab Lampung Selatan digugat urusan HGU lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natar, yang kini tengah dikuasai dan digarap oleh PTPN 7.
Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Kla, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada 4 Januari 2022 kemarin, atas nama Penggugat Maskamdani.

Pada gugatan lahan seluas 75 hektar tersebut, selain menggugat Pemkab Lampung Selatan Cq Dinas Perumahan dan Pemukiman Bidang Pertanahan, Maskamdani juga mencantumkan 3 pihak Tergugat lainnya.
Antara lain PTPN 7 selaku pihak Tergugat I, Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Wilayah Lampung selaku Tergugat II, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Lampung Selatan selaku pihak Tergugat III.






