6. Memerintahkan kepada Tergugat II atau Tergugat III untuk melakukan pencatatan atau pencoretan atau perubahan atas sertifkat Hak Guna Usaha No.16 tahun 1997, bahwa tanah seluas 75 ha tersebut dikeluarkan dari sertifkat Hak Guna Usaha No.16 tahun 1997 segera setelah keluarnya putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Tergugat II atau Terggugat III agar memberikan hak nya kepada Penggugat dengan menerbtikan Sertifikat dengan memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku di dalam hal penerbitan sertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
8. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilakukan eksekusi yaitu memerintahkan kepada pihak yang kalah yaitu Tergugat I agar mencabut atau menebang tanaman sawit tersebut, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setelah dimohonkannya eksekusi oleh Pemohon Eksekusi.
Baca Juga : Penyidikan Korupsi PTPN 7 Diambil Alih Polda Lampung
9. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslg) dan blokir yang dimohonkan oleh Penggugat.
10. Menghkum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk taat dan patuh atas putusan ini.
Dan persidangan gugatan ini pun akan segera digelar secara perdana pada Rabu mendatang 19 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.






