Hukum  

Pemkab Lampung Selatan Digugat Urusan HGU Natar

Kirka.co
Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Foto Istimewa

Sementara terhadap permohonan gugatannya sendiri yang dimintakan untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mengadili, Penggugat mencantumkan beberapa poin.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengggugat adalah pemilik sebidang tanah perkebunan peninggalan orang tua / ayah Penggugat (Almarhum Suprayitno) yang didapat dari peninggalan orang tua ayah penggugat atau Kakek Penggugat (almarhum Dulah Achmad atau Dul Ahmad) seluas lebih kurang 75 ha, yang terletak di Desa Sidasari Natar dengan batas-batas sebagai berikut :

Dahulu batas-batasnya adalah, Utara: berbatasan dengan tanah Ngatidjo / Sungai, Selatan: berbatasan dengan Jalan Desa, Barat: berbatasan dengan tanah Ramlan.

Sekarang batas-batasnya adalah, Utara: berbatasan dengan tanah Sungai / Desa Cisarua, Selatan: berbatasan dengan JalanDesa / Desa Sidasari, Barat: berbatasan dengan tanah Perkebunan PTPN 7.

3. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa tanpa hak, sejak tahun 1974 sampai dengan saat ini tahun 2021, kurang lebih selama 47 tahun, dengan menjadikan tanah objek sengketa, sebagai perkebunan sawit tanpa membayar, membeli atau dibebaskan atau diganti rugi, adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan bahwa sertifkat Hak Guna Usaha No.16 Tahun 1997 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang mengenai tanah objek sengketa seluas lebih kurang 75 hektar, serta mengeluarkan tanah objek sengketa dari dalam atau luasan Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut.

5. Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan objek tanah sengketa seluas lebih kurang 75 hektar dari dalam sertifikat Hak Guna Usaha No.16 Tahun 1997.