Hukum  

Pembunuh Kakak Kandung Dicokok Polsek Penengahan

Kirka.co
Rustam Efendi (39) diduga pelaku pembunuh kakak kandung dicokok Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto Arsip Polres Lampung Selatan

KIRKA – Rustam Efendi (39) diduga pelaku pembunuh kakak kandung dicokok Polsek Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (4/2/2022) sekitar jam 15.00 WIB.

Baca Juga : Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dituntut 7 Tahun

Warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sahrul (45) kakak kandungnya sendiri, sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Desa Ruang Tengan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Baca Juga : Komnas PA Balam Advokasi Kasus Jenazah Sabah Balau

Dalam keterangan pada awak media yang diterima redaksi KIRKA.CO, Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin Sabtu (5/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RE (39), di area jalan desa setempat.

“RE diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sahrul (45) kakak kandung pelaku, yang diduga terjadi akibat adanya kesalahpahaman,” katanya.

Kepada Polisi, RE mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk dipakai bekerja di pelabuhan bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni.