Hukum  

Pembunuh Kakak Kandung Dicokok Polsek Penengahan

Kirka.co
Rustam Efendi (39) diduga pelaku pembunuh kakak kandung dicokok Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto Arsip Polres Lampung Selatan

Atas kejadian tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak kepolisian di Polsek Penengahan dan langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga : Pembunuh Pegawai RSUD Tjokrodipo Dipenjara 10 Tahun 

Saat tiba dilokasi kejadian, pihaknya menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan, sedangkan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih ditangan.

“Petugas meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda,” pungkas Setio Budi Howo.

Baca Juga : Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dipenjara 6 Tahun

“RE akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP sudah diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat milik korban dan pakaian korban, diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.