Hukum  

Pembelaan KPK yang Ditegur Hakim Hingga Disoraki di PN Tanjungkarang

Pembelaan KPK yang Ditegur Hakim Hingga Disoraki di PN Tanjungkarang
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pembelaan KPK yang ditegur hakim hingga disoraki di PN Tanjungkarang dikemukakan Agung Satrio Wibowo.

Agung Satrio Wibowo selaku bagian dari tim JPU KPK yang ditegur hakim bernama Aria Verronica hingga kemudian disoraki pengunjung sidang angkat bicara.

Menurut dia selaku Person In Charge (PIC) atas berkas perkara Andi Desfiandi selaku terdakwa dalam korupsi Unila, teguran majelis hakim Aria Verronica sah-sah saja.

Dia mengatakan bahwa JPU KPK dalam setiap proses persidangan –khususnya persidangan korupsi Unila– mempunyai porsi yang dimaksudkan untuk keperluan pembuatan surat penuntutan.

Baca juga: JPU KPK yang Sidangkan Korupsi Unila Kembali Ulas Anton Kidal

Adapun alasan hakim bernama Aria Verronica menegur JPU KPK bernama Asril saat itu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022 kemarin dikarenakan Asril mengajukan pertanyaan kepada Heryandi yang tidak berkaitan dengan perbuatan Andi Desfiandi selaku terdakwa.

Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif kala itu ditanyai dan dicecar tentang titipan calon mahasiswa dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Menurut Aria Verronica, JPU KPK terlalu melebar mengajukan pertanyaan di dalam forum sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi.

Atas penuturan Aria Verronica itu, seketika pengunjung sidang menyoraki JPU KPK bernama Asril. ”Huuu… huuu,” teriak pengunjung sidang.

Baca juga: Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

Berdasar pada hemat Agung Satrio Wibowo, tim JPU KPK saat itu hanya ingin mengumpulkan sebanyak mungkin keterangan untuk kepentingan pembuktian dalam surat tuntutannya.

”Di persidangan itu, ada PH [Penasihat Hukum], ada JPU ada hakim. Masing-masing mengambil sesuai porsi, kami mengambil sesuai porsi untuk tuntutan, kemudian PH mengambil sesuai porsi untuk PH, dan hakim nanti menentukan [sesuai porsi untuk surat vonis]. Makanya terserah hakim mau gimana, kami cuma mau menyampaikan pembuktian,” kata Agung Satrio Wibowo kepada wartawan di PN Tanjungkarang pada 21 Desember 2022 kemarin.

Di sisi lain, Heryandi diketahui ketahuan mengidap penyakit jantung. Riwayat medis Heryandi ini ketahuan ketika Heryandi meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengonsumsi obat pereda nyeri.

Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO di ruang sidang, Agung Satrio Wibowo adalah JPU KPK yang mengajukan pertanyaan kepada Heryandi dengan sangat perlahan dibandingkan JPU KPK lainnya.

Baca juga: Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat