KIRKA – Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro divonis menggunakan pasal berlapis, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan 1 tahun.
Baca Juga : Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro Disidang
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, dalam gelaran persidangan pada Senin 10 Januari 2022 kemarin, atas nama dua Terdakwa yakni Retno Santoso dan Dedek Solikhin.
Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 378, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan vonis hukuman pidana terhadap Terdakwa Retno Santoso yakni penjara selama 10 Bulan, dan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap Terdakwa Dedek Solikhin.
Baca Juga : Perkara Pemalsuan SK Honorer Pemkot Metro Segera Disidang
Sementara diketahui dalam perbuatan pemalsuan SK Honorer tersebut, dua Terdakwa ini masing-masing memiliki peran, di mana Dedek sebagai otak dari pemalsuan Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Honorer, dan Retno sebagai perekrut orang yang berniat untuk mendaftar.






