Hukum  

Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro Disidang

Kirka.co
Ilustrasi SK Honorer Palsu. Foto Istimewa

KIRKA – Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro Disidang, di Pengadilan Negeri Kota Metro, dengan dakwaan dari Jaksa yang dibacakan terpisah.

Baca Juga : Perkara Pemalsuan SK Honorer Pemkot Metro Segera Disidang

Usai Pengadilan Negeri Kota Metro menggelar persidangan seorang Terdakwa pemalsu SK Tenaga Honorer Pemerintah Kota Metro bernama Dedek Solikhin, pada Kamis 25 November 2021 lalu.

Seorang lagi pelaku pemalsu SK tersebut bernama Retno Santoso, juga kini telah dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin, dan akan segera disidangkan pada Senin besok 13 Desember 2021.

Perkara keduanya tersebut terdaftar dengan dua dakwaan terpisah yakni yang tercatat dengan nomor perkara 179/Pid.B/2021/PN Met, dan dengan nomor perkara 190/Pid.B/2021/PN Met.

Dengan peranannya masing-masing dimana Dedek sebagai otak dari pemalsuan Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Honorer, dan Retno sebagai perekrut orang yang berniat mendaftar.

Baca Juga : Nona Lestari Diduga Tipu Penerimaan Honorer Lampung

Dedek Solikhin diketahui juga berstatus sebagai seorang Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Metro, dan demi melancarkan aksi jahatnya tersebut ia juga mengaku-ngaku memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.