Hukum  

Perkara Pemalsuan SK Honorer Pemkot Metro Segera Disidang

Kirka.co
Terdakwa Dedek Saat Digiring Petugas. Foto Istimewa

KIRKA – PN Metro segera melaksanakan persidangan perkara pemalsuan SK Honorer Pemerintah Kota Metro, yang dijadwalkan pekan depan.

Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke PN Kota Metro pada Jumat 19 November 2021 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2021/PN Met, atas nama Terdakwa Dedek Solikhin.

Terdakwa yang akan disidangkan kali ini merupakan salah seorang dari dua pelaku pemalsuan SK, dengan peranannya yang sebagai otak dari pemalsuan Surat Keputusan pengangkatan Tenaga Honorer.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kota Metro, Terkait Perkara Pemalsuan SK Tenaga Honorer Pemkot Metro, Atas Nama Terdakwa Dedek Solikhin. Foto Eka Putra

Dalam memuluskan aksinya, Dedek Solikhin yang juga bekerja di Pemkot Metro sebagai seorang tenaga honorer, mengaku-ngaku memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, sehingga para korban percaya adanya pembukaan lowongan penerimaan tenaga honor.

SK yang dipalsukan tersebut, dibuat dengan cara mencontoh SK Honorer miliknya sendiri di komputer, yang kemudian ia print dengan kembali memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM Kota Metro, dan memberikan cap basah yang tentunya telah ia buat sendiri sebelumnya.

Sejauh ini dari kejahatan yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer Pemkot Metro tersebut, sudah 30 SK telah berhasil ia palsukan, dengan tarif yang dipatok bervariatif untuk setiap korbannya, mulai harga Rp5 juta hingga sebesar Rp20 juta.

Pada perkara yang menjeratnya ini, Terdakwa Dedek Solikhin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dijadwalkan akan segera disidangkan pada Kamis pekan depan, 25 November 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang direncanakan terlaksana di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro.