KIRKA – Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro divonis menggunakan pasal berlapis, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan 1 tahun. Baca Juga : Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro Disidang Putusan tersebut…
Anak Agung Oka Parama Budita Gocara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
