Hukum  

KIRKA – Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro divonis menggunakan pasal berlapis, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan 1 tahun. Baca Juga : Dua Pemalsu SK Honorer Pemkot Metro Disidang  Putusan tersebut…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.